Perkembangan Hukum Acara Perdata di
Indonesia
Seiring
dengan kemajuan budaya dan iptek, perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat
dan bernegara juga semakin kompleks. Apabila ditinjau dari segi hukum tentunya
ada perilaku yang dikatagorikan sesuai dengan norma yang berlaku dan ada juga yang
tidak. Jika suatu perilaku tersebut tidak sesuai dengan norma yang ada dalam
masyarakat maka dapat menimbulkan permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal ini dapat disebut sebagai penyelewengan terhadap norma sehingga
terganggunya ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat, dan
biasanya juka terjadi hal tersebut maka dalam masyarakat akan dicap sebagai suatu kejahatan atau tindakan
yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Indonesia
adalah Negara yang berlandaskan hukum, segala peraturan yang berlaku dinegara
kita diatur dalam undang-undang bukan berdasarkan atas kekuasaan atau kendali
dari orang-orang yang memegang kekuasaan. Dan segala perkara yang dilimpahkan
dimuka pengadilan memiliki aturan hukumnya, salah satunya adalah Hukum Acara
Pidana yang merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk
memidana atau membebaskan pidana. Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan
tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang
yang terlibat proses pidana.
Hukum
Acara Pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan yang demikian pesat.
Perkembangan tersebut ditandai dengan banyaknya aturan mengenai hukum acara
pidana didalam peraturan perundang-undangan. KUHAP yang menjadi rujukan utama
hukum acara pidana tidak mengatur secara lengkap, sehingga masih membutuhkan
peraturan lain atau aturan pelaksana didalam penerapannya. Perkembangan dan
perubahan yang terjadi didalam masyarakat juga turut andil dalam perubahan dan
penambahan yang dibutuhkan dalam Hukum Acara Pidana. Semakin tinggi kemampuan
manusia bukan hanya menimbulkan dampak positif namun juga dapat menimbulkan dampak negatif,
diantaranya ialah kejahatan yang bukan saja berdimensi nasional tetapi sudah
transnasional akibat pesatnya kemajuan teknologi pada era-globalisasi seperti
sekarang ini, hal ini bukan saja menjadi kerugian yang besar tapi juga dapat
menimbulkan dan menciptakan banyak modus
operandi serta kejahatan-kejahatan yang
baru yang tidak hanya melibatkan satu orang saja melainkan dapat berkelompok
untuk dapat lebih memaksimalkan dalam menjalankan kejahatan mereka.
Untuk
dapat mengantisipasi hal tersebut, dengan memfungsikan instrument hukum seperti
hukum acara pidana secara efektif, maka dengan cara ini dapat diupayakan
prilaku yang melanggar hukum dapat ditanggulangi secara preventif maupun
represif. Diajukan kemuka siding untuk kemudian dijatuhkan pidana bagi mereka
yang melakukan kejahatan. Penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai balas
dendam atau untuk melindungi orang-orang yang berkuasa dan menutupi mereka dari
kesalahan mereka dalam kejahatan pidana. Yang terpenting dari penjatuhan pidana
tersebut adalah pemberian bimbingan dan pengayoman, bukan penjeraan belaka
namun sebagai rehabilitasi dan reintegrasi sosial atau pemasyarakatan. Agar
kejahatan yang mereka lakukan tidak diulangi lagi oleh mereka maupun orang
lain.
Namun,
dari perkembangan Hukum Acara Pidana itu sendiri memiliki suatu kesulitan tersendiri
dalam penerapannya yaitu, tidak mudah untuk mengetahui pengaturan hukum acara
pidana yang tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan, ini tentunya
dapat menyulitkan masyarakat yang ingin mengetahui dan memahami hukum acara
pidana secara komprehensif. tersebarnya pengaturan hukum acara pidana itu dapat
mengganggu kelancaran proses penegakan hukum, mengingat institusi penegak hukum
dan lembaga lain yang terkait dengan penegakan hukum pidana memiliki aturan
hukum acara pidananya masing-masing. Oleh karena itu
diperlukan sarana yang dapat mengumpulkan seluruh aturan hukum acara pidana.
0 komentar:
Posting Komentar