Sabtu, 24 November 2012

opini tentang perkembangan hukum acara pidana diIndonesia


Perkembangan Hukum Acara Perdata di Indonesia
Seiring dengan kemajuan budaya dan iptek, perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara juga semakin kompleks. Apabila ditinjau dari segi hukum tentunya ada perilaku yang dikatagorikan sesuai dengan norma yang berlaku dan ada juga yang tidak. Jika suatu perilaku tersebut tidak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakat maka dapat menimbulkan permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dapat disebut sebagai penyelewengan terhadap norma sehingga terganggunya ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat, dan biasanya juka terjadi hal tersebut maka dalam masyarakat akan  dicap sebagai suatu kejahatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum, segala peraturan yang berlaku dinegara kita diatur dalam undang-undang bukan berdasarkan atas kekuasaan atau kendali dari orang-orang yang memegang kekuasaan. Dan segala perkara yang dilimpahkan dimuka pengadilan memiliki aturan hukumnya, salah satunya adalah Hukum Acara Pidana yang merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana. Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana.
Hukum Acara Pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan yang demikian pesat. Perkembangan tersebut ditandai dengan banyaknya aturan mengenai hukum acara pidana didalam peraturan perundang-undangan. KUHAP yang menjadi rujukan utama hukum acara pidana tidak mengatur secara lengkap, sehingga masih membutuhkan peraturan lain atau aturan pelaksana didalam penerapannya. Perkembangan dan perubahan yang terjadi didalam masyarakat juga turut andil dalam perubahan dan penambahan yang dibutuhkan dalam Hukum Acara Pidana. Semakin tinggi kemampuan manusia bukan hanya menimbulkan dampak positif namun  juga dapat menimbulkan dampak negatif, diantaranya ialah kejahatan yang bukan saja berdimensi nasional tetapi sudah transnasional akibat pesatnya kemajuan teknologi pada era-globalisasi seperti sekarang ini, hal ini bukan saja menjadi kerugian yang besar tapi juga dapat menimbulkan dan menciptakan  banyak modus operandi serta kejahatan-kejahatan  yang baru yang tidak hanya melibatkan satu orang saja melainkan dapat berkelompok untuk dapat lebih memaksimalkan dalam menjalankan kejahatan mereka.
Untuk dapat mengantisipasi hal tersebut, dengan memfungsikan instrument hukum seperti hukum acara pidana secara efektif, maka dengan cara ini dapat diupayakan prilaku yang melanggar hukum dapat ditanggulangi secara preventif maupun represif. Diajukan kemuka siding untuk kemudian dijatuhkan pidana bagi mereka yang melakukan kejahatan. Penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai balas dendam atau untuk melindungi orang-orang yang berkuasa dan menutupi mereka dari kesalahan mereka dalam kejahatan pidana. Yang terpenting dari penjatuhan pidana tersebut adalah pemberian bimbingan dan pengayoman, bukan penjeraan belaka namun sebagai rehabilitasi dan reintegrasi sosial atau pemasyarakatan. Agar kejahatan yang mereka lakukan tidak diulangi lagi oleh mereka maupun orang lain.
Namun, dari perkembangan Hukum Acara Pidana itu sendiri memiliki suatu kesulitan tersendiri dalam penerapannya yaitu, tidak mudah untuk mengetahui pengaturan hukum acara pidana yang tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan, ini tentunya dapat menyulitkan masyarakat yang ingin mengetahui dan memahami hukum acara pidana secara komprehensif. tersebarnya pengaturan hukum acara pidana itu dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum, mengingat institusi penegak hukum dan lembaga lain yang terkait dengan penegakan hukum pidana memiliki aturan hukum acara pidananya masing-masing. Oleh karena itu diperlukan sarana yang dapat mengumpulkan seluruh aturan hukum acara pidana.
 diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum acara pidana.-afiff zulfahmi-.

0 komentar:

Posting Komentar