Selasa, 08 Mei 2012


PENDAHULUAN
Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dengan anak yang dilahirkan, maka selanjutnya timbul kedudukan anak yang dilahirkan yang semuanya diatur dengan hukum. Dari hubungan dengan orang tua dan anak yang masih dibawah umur timbul hak dan kewajiban. Hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang masih dibawah umur diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undangundang pokok perkawinan No.1 tahun 1974 dengan judul Kekuasaan Orang Tua.
Dalam makalah ini akan membahas tentang eksistensi dari lembaga kekuasaan orang tua yang diatur dalam pasal 298-329 BW.










PEMBAHASAN
Eksistensi dari Lembaga Kekuasaan Orang Tua
Dalam Pasal 298 – 329 BW
A. Kekuasaan Orang Tua Terhadap Diri Anak
Terdapat 3 asas Kekuasaan Orang Tua :
1.       kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua dan tidak hanya ada pada bapak saja
Kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua :
- yang melaksanakan kekuasaan ortu adalah bapak, kecuali kalau ia dicabut atau dibebaskan, atau pisah meja dan temapt tidur;
- jika si ibu tidak dapat melaksanakan kekuasaan ortu maka pengadilan akan mengangkat seorang wali.

2.      kekuasaan orang tua hanya ada selama perkawinan sehingga kalau perkawinan putus maka     kekuasaan orang tau tidak ada lagi

3.      kekuasaan orang tua hanya ada selama orang tua memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap anak-anaknya dengan baik. Jika tidak, maka ada kemungkinan dicabut atau dibebaskan.

A.  Isi Kekuasaan Orang Tua terdiri dari :
1. Terhadap diri anak sendiri yaitu :
a. kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan, penghidupan kepada anak-anaknya;
b. kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tidak membebaskan orang tua untuk memberikan pendidikan dan penghidupan seimbang dengan penghasilannya.

2. Terhadap Harta Benda Anak meliputi yaitu :
a. pengurusan
 Bedanya dengan perwalian yaitu :
- orang tua tidak perlu melakukan inventarisasi
- orang tua  tidak perlu setiap tahun melakukan perhitungan dan pertanggungjawaban
- orang tua tidak wajib memberikan penentuan kepastian.
Tabungan pos tidak termasuk pengurusan orang tua.

b. menikmati hasil.
Pasal 311 ayat 1 BW menngatakan, bahwa bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian mendapat penikmatan hasil atas harta benda anak-anak itu. Ayat 2 menentukan bahwa jika kedua orang tua dihentikan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, maka kedua orang tua yang berikutnya yang akan memperoleh kenikmatan hasil atas kekayaan anak-anak minderjarig itu Pasal 311 ayat 3 BW mengatakan bahwa jika salah seorang orang tua itu meninggal dunia atau dicabut dari kekuasaan orang tua atau perwalian dan kemudian orang tua yang berikutnya yang melakukan kekuasaan orang tua dihentikan atau dibebaskan maka penghentian atau pembebasan itu tidak mempengaruhi kenikmatan hasilnya. Penikmatan keuntungan adalah suatu hak pribadi yang tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain dan merupakan suatu hak atas harta benda anak yang diperoleh orang tua, sedang isinya adalah  apa yang dihasilkan oleh harta benda anak itu, sesudah dikurangi dengan beban-beban yang melekat pada harta benda itu.

c. Berakhirnya Menikmati Hasil karena :
1. meninggalnya si anak
2. anak menjadi meerderjarig
3. meninggalnya kedua orang tua
4. pencabutan kedua orang tua dari kekuasaan orang tua.
5.meninggalnya salah seorang orang tua dan pencabutan kekuasaan orang tua  yang lain
6. menerima hukuman terhadap suami atau isteri yang hidup terlama karena lalai membuat inventaris harta benda si anak.
 Berakhirnya menikmati hasil tidak menjadi bebas untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Bapak atau ibu anak luar kawin yang diakui tidak mempunyai hak menikmati hasil atas harta benda anak, karena jangan sampai pengakuan itu dijadikan upaya untuk memperoleh kekayaan.

B. Kekuasaan Orang Tua Menurut Undang-undang Pokok Perkawinan No. 1
Tahun 1974.
Apabila suatu perkawinan memperoleh keturunan, maka perkawinan tersebut tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri yang bersangkutan, akan tetapi juga menimbulkan hak dan kewajiban antara suami istri sebagai orang tua dan anak-anaknya. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anak ini dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 diatur dalam pasal 45-49. Dalam pasal 45 ditentukan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban ini berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus. Disamping kewajiban untuk memelihara dan mendidik tersebut, orang tua juga menguasai anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pemah melangsungkan perkawinan. Kekuasaan orang tua ini meliputi juga untuk mewakili anak yang belum dewasa ini dalam melakukan perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan (pasal 47). Meskipun demikian kekuasaan orang tua ada batasnya yaitu tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya ( pasal 48 ). Kekuasaan salah seorang atau kedua orang tua terhadap anaknya dapat dicabut untuk waktu tertentu, apabila ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau berkelakuan buruk sekali. Pencabutan kekuasaan orang tua terhadap seorang anaknya ini dilakukan dengan keputusan pengadilan atas permintaan orang tua yang lain keluarga dalam garis turns keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau penjabat yang berwenang. Kekuasaan orang tua yang dicabut ini tidak termasuk kekuasaan sebagai wali nikah. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, namun mereka masih tetap kewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan anaknya tersebut (pasal49). Sebaliknya, anak tidak hanya mempunyai hak terhadap orang tuanya, akan tetapi juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan bila mana anak telah dewasa ia wajib memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya. Bahkan anak juga berkewajiban untuk memelihara keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka ini memerlukan pasal 46

C. Syarat-syarat Pencabutan Kekuasan Orang Tua :
1. Permintaannya harus diajukan oleh orang tua yang lain, wangsa (keluarga sedarah) atau periparan sampai derajat keempat, Dewan Perwalian, atau Kejaksaan.
2. Pencabutan hanya dalam hal-hal tertentu yaitu :
- penyalagunaan kekuasaan orang tua
- sangat mengabaikan kewajiban untuk pemberian pendidikan dan pemeliharaan
- tingkah laku yang buruk (tergantung hakim yang menentukan batas-batasnya)
- dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak itu
- dijatuhi hukuman karena sebuah kejahatan terhadap asas usul anak, kesusilaan, meninggalkan orang yang perlu ditolong, kemerdekaan orang tua, nyawa, penganiayaan.
- Dijatuhi hukuman badan lebih dari dua tahun lamanya.

D.  Acara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
1. Yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat orang tua yang dituntut pencabutan kekuasaan orang tuanya itu bertempat tinggal.
2. Surat permohonan yang berisi gugatan pencabutan kekuasaan orang tua itu harus berisi
- Fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi dasar gugatan;
- Penyebutan nama dan tempat tinggal :
- Orang tuanya;
- Para wangsa dan pariparan yang terdekat;
- Para saksi yang dapat memperkuat fakta-fakta dan keadaan-keadaan.
- Pemeriksaan dalam perkara semacam ini dilakukan dengan pintu tertutup.

E.  Akibat Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
1.      Pada asasnya dapat dinyatakan, bahwa dengan pencabutan orang tua dari salah seorang orang tua, maka kekuasaan orang tua itu tidak berakhir, akan tetapi demi hukum (Van Rechtswege) dilakukan oleh orang tua yang lain, jikalau orang tua yang lain itu tidak kehilangan kekuasaan orang tuanya (dicabut atau dibebaskan).
2.      . Konkretnya : jika kekuasan orang tua atas seorang ayah dicabut maka yang menjalankan kekuasaan orang tua adalah ibu, dengan ketentuan bahwa ayah dan anak yang bersangkutan itu harus berada dalam satu rumah.
3.      Kewajiban Orang Tua yang dicabut Kekuasaan Orang Tuanya dalam Hubungan dengan Pemberian dan Penghidupan kepada Anaknya.
4.      Orang tua masih tetap wajib memberikan bantuaannya dalam hal pemberian nafkah dan pemberian kehidupan kepada anak-anaknya, walaupun kekuasaan orang tuannya telah dicabut.
5.      Orang tua masih tetap wajib memberikan bantuaannya dalam hal pemberian nafkah dan pemberian kehidupan kepada anak-anaknya, walaupun kekuasaan orang tuanya telah dicabut.

F. Pengembalian Kekuasaan Orang Tua
 Yang dapat meminta pengembalian kekuasaan orang tua tersebut adalah :
1. Orang-orang yang dicabut atau dibebaskan dari kekuasaan orang tua
2. Orang-orang yang berwenang minta pencabutan atau pembebasan itu (istri atau suami, para wangsa sedarah sampai derajat ke-4, Balai Harta Peninggalan).
3. Jaksa.

G.  Pembebasan Kekuasaan Orang Tua
- Pembebasan kekuasaan orang tua dapat dimintakan berdasarkan :
           1. Tidak cakap;
            2. Kewalahan.
- Yang dapat memintakan adalah melalui pihak Dewan Perwalian atau Kejaksaan.

H.  Perbedaan antara Pencabutan dengan Pembebasan
1.      Pencabutan : mengakibatkan hilangnya hak penikmatan hasil
 Pembebasan : tidak selamanya kehilangan penikmatan hasil.
2.      Pembebasan : dapat tidak dilakukan bilamana yang melakukan kekuasan orang tua itu   menentang, sedang permintaan untuk pembebasan hanya dapat diajukan oleh Dewan Perwalian dan Kejaksaan
Pencabutan : selain dapat dilakukan oleh Dewan Perwalian dan Kejaksaan maka orang tua yang lain dan keluarga sedarah sampai derajat ke-4 dapat pula melakukannya.
3.      Pembebasan : yang dapat dibebasankan hanya orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua.
Pencabutan : dapat dilakukan terhadap orang tua masing-masing, meskipun ia tidak nyata-nyata melakukan kekuasan orang tua asalkan belum kehilangan kekuasaan orang tua.
4.      Pembebasan : dalam mengajukan permintaan pembebasan diharuskan menyebutkan tindakan-tindakan apa yang akan diambil dalam melaksanakan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak yang dibebaskan.
Pencabutan : tidak perlu menyebutkan tindakan-tindakan apa yang akan dilaksanakan.
5.       Pembebasan : selama pemeriksaan dan selama proses berlangsung hakim tidak dapat menunda pelaksanan kekuasaan orang tua.
Pencabutan : dapat menunda pelaksanaan kekuasan orang tua.


I.  Hubungan Orang Tua dan Anak
 Yang terpenting dalam bagian “hubungan orang tua dan anak “ adalah kewajiban orang tua dalam memberikan penghidupan.
 Kewajiban timbal balik ada antara :
1. Para wangsa dalam garis lurus (tidak terbatas);
2. Antara anak-anak wajar yang diakui dan orang tua mereka;
3. Antara mertua dan menantu yang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
     a. Kalua mertua perempuan atau menantu perempuan kawin lagi.
     b. Jikalau pihak yang menjadikan hubungan ipar dan anak-anak yang lahir dari          perkawinannya itu telah meninggal dunia.
KESIMPULAN
Berdasarkan dari uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan:
Kekuasaan oranng tua terbagi 3 bagian:
a. Kekuasaan orang tua terhadap diri anak
b. Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak
c. Tentang kewajiban timbal balik antara orang tua dan keluarga sedarah dengan
anak.
Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan bila mana anak telah dewasa, ia wajib memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya.
Kekuasaan orang tua yang dipecat dikarenakan orang tua tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.






DAFTAR PUSTAKA
 Subekti R. ,Tjitrosudibjo., 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata., Cetakan
XXV, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar