Selasa, 08 Mei 2012


PENDAHULUAN
Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dengan anak yang dilahirkan, maka selanjutnya timbul kedudukan anak yang dilahirkan yang semuanya diatur dengan hukum. Dari hubungan dengan orang tua dan anak yang masih dibawah umur timbul hak dan kewajiban. Hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang masih dibawah umur diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undangundang pokok perkawinan No.1 tahun 1974 dengan judul Kekuasaan Orang Tua.
Dalam makalah ini akan membahas tentang eksistensi dari lembaga kekuasaan orang tua yang diatur dalam pasal 298-329 BW.










PEMBAHASAN
Eksistensi dari Lembaga Kekuasaan Orang Tua
Dalam Pasal 298 – 329 BW
A. Kekuasaan Orang Tua Terhadap Diri Anak
Terdapat 3 asas Kekuasaan Orang Tua :
1.       kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua dan tidak hanya ada pada bapak saja
Kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua :
- yang melaksanakan kekuasaan ortu adalah bapak, kecuali kalau ia dicabut atau dibebaskan, atau pisah meja dan temapt tidur;
- jika si ibu tidak dapat melaksanakan kekuasaan ortu maka pengadilan akan mengangkat seorang wali.

2.      kekuasaan orang tua hanya ada selama perkawinan sehingga kalau perkawinan putus maka     kekuasaan orang tau tidak ada lagi

3.      kekuasaan orang tua hanya ada selama orang tua memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap anak-anaknya dengan baik. Jika tidak, maka ada kemungkinan dicabut atau dibebaskan.

A.  Isi Kekuasaan Orang Tua terdiri dari :
1. Terhadap diri anak sendiri yaitu :
a. kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan, penghidupan kepada anak-anaknya;
b. kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tidak membebaskan orang tua untuk memberikan pendidikan dan penghidupan seimbang dengan penghasilannya.

2. Terhadap Harta Benda Anak meliputi yaitu :
a. pengurusan
 Bedanya dengan perwalian yaitu :
- orang tua tidak perlu melakukan inventarisasi
- orang tua  tidak perlu setiap tahun melakukan perhitungan dan pertanggungjawaban
- orang tua tidak wajib memberikan penentuan kepastian.
Tabungan pos tidak termasuk pengurusan orang tua.

b. menikmati hasil.
Pasal 311 ayat 1 BW menngatakan, bahwa bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian mendapat penikmatan hasil atas harta benda anak-anak itu. Ayat 2 menentukan bahwa jika kedua orang tua dihentikan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, maka kedua orang tua yang berikutnya yang akan memperoleh kenikmatan hasil atas kekayaan anak-anak minderjarig itu Pasal 311 ayat 3 BW mengatakan bahwa jika salah seorang orang tua itu meninggal dunia atau dicabut dari kekuasaan orang tua atau perwalian dan kemudian orang tua yang berikutnya yang melakukan kekuasaan orang tua dihentikan atau dibebaskan maka penghentian atau pembebasan itu tidak mempengaruhi kenikmatan hasilnya. Penikmatan keuntungan adalah suatu hak pribadi yang tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain dan merupakan suatu hak atas harta benda anak yang diperoleh orang tua, sedang isinya adalah  apa yang dihasilkan oleh harta benda anak itu, sesudah dikurangi dengan beban-beban yang melekat pada harta benda itu.

c. Berakhirnya Menikmati Hasil karena :
1. meninggalnya si anak
2. anak menjadi meerderjarig
3. meninggalnya kedua orang tua
4. pencabutan kedua orang tua dari kekuasaan orang tua.
5.meninggalnya salah seorang orang tua dan pencabutan kekuasaan orang tua  yang lain
6. menerima hukuman terhadap suami atau isteri yang hidup terlama karena lalai membuat inventaris harta benda si anak.
 Berakhirnya menikmati hasil tidak menjadi bebas untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Bapak atau ibu anak luar kawin yang diakui tidak mempunyai hak menikmati hasil atas harta benda anak, karena jangan sampai pengakuan itu dijadikan upaya untuk memperoleh kekayaan.

B. Kekuasaan Orang Tua Menurut Undang-undang Pokok Perkawinan No. 1
Tahun 1974.
Apabila suatu perkawinan memperoleh keturunan, maka perkawinan tersebut tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri yang bersangkutan, akan tetapi juga menimbulkan hak dan kewajiban antara suami istri sebagai orang tua dan anak-anaknya. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anak ini dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 diatur dalam pasal 45-49. Dalam pasal 45 ditentukan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban ini berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus. Disamping kewajiban untuk memelihara dan mendidik tersebut, orang tua juga menguasai anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pemah melangsungkan perkawinan. Kekuasaan orang tua ini meliputi juga untuk mewakili anak yang belum dewasa ini dalam melakukan perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan (pasal 47). Meskipun demikian kekuasaan orang tua ada batasnya yaitu tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya ( pasal 48 ). Kekuasaan salah seorang atau kedua orang tua terhadap anaknya dapat dicabut untuk waktu tertentu, apabila ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau berkelakuan buruk sekali. Pencabutan kekuasaan orang tua terhadap seorang anaknya ini dilakukan dengan keputusan pengadilan atas permintaan orang tua yang lain keluarga dalam garis turns keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau penjabat yang berwenang. Kekuasaan orang tua yang dicabut ini tidak termasuk kekuasaan sebagai wali nikah. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, namun mereka masih tetap kewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan anaknya tersebut (pasal49). Sebaliknya, anak tidak hanya mempunyai hak terhadap orang tuanya, akan tetapi juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan bila mana anak telah dewasa ia wajib memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya. Bahkan anak juga berkewajiban untuk memelihara keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka ini memerlukan pasal 46

C. Syarat-syarat Pencabutan Kekuasan Orang Tua :
1. Permintaannya harus diajukan oleh orang tua yang lain, wangsa (keluarga sedarah) atau periparan sampai derajat keempat, Dewan Perwalian, atau Kejaksaan.
2. Pencabutan hanya dalam hal-hal tertentu yaitu :
- penyalagunaan kekuasaan orang tua
- sangat mengabaikan kewajiban untuk pemberian pendidikan dan pemeliharaan
- tingkah laku yang buruk (tergantung hakim yang menentukan batas-batasnya)
- dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak itu
- dijatuhi hukuman karena sebuah kejahatan terhadap asas usul anak, kesusilaan, meninggalkan orang yang perlu ditolong, kemerdekaan orang tua, nyawa, penganiayaan.
- Dijatuhi hukuman badan lebih dari dua tahun lamanya.

D.  Acara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
1. Yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat orang tua yang dituntut pencabutan kekuasaan orang tuanya itu bertempat tinggal.
2. Surat permohonan yang berisi gugatan pencabutan kekuasaan orang tua itu harus berisi
- Fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi dasar gugatan;
- Penyebutan nama dan tempat tinggal :
- Orang tuanya;
- Para wangsa dan pariparan yang terdekat;
- Para saksi yang dapat memperkuat fakta-fakta dan keadaan-keadaan.
- Pemeriksaan dalam perkara semacam ini dilakukan dengan pintu tertutup.

E.  Akibat Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
1.      Pada asasnya dapat dinyatakan, bahwa dengan pencabutan orang tua dari salah seorang orang tua, maka kekuasaan orang tua itu tidak berakhir, akan tetapi demi hukum (Van Rechtswege) dilakukan oleh orang tua yang lain, jikalau orang tua yang lain itu tidak kehilangan kekuasaan orang tuanya (dicabut atau dibebaskan).
2.      . Konkretnya : jika kekuasan orang tua atas seorang ayah dicabut maka yang menjalankan kekuasaan orang tua adalah ibu, dengan ketentuan bahwa ayah dan anak yang bersangkutan itu harus berada dalam satu rumah.
3.      Kewajiban Orang Tua yang dicabut Kekuasaan Orang Tuanya dalam Hubungan dengan Pemberian dan Penghidupan kepada Anaknya.
4.      Orang tua masih tetap wajib memberikan bantuaannya dalam hal pemberian nafkah dan pemberian kehidupan kepada anak-anaknya, walaupun kekuasaan orang tuannya telah dicabut.
5.      Orang tua masih tetap wajib memberikan bantuaannya dalam hal pemberian nafkah dan pemberian kehidupan kepada anak-anaknya, walaupun kekuasaan orang tuanya telah dicabut.

F. Pengembalian Kekuasaan Orang Tua
 Yang dapat meminta pengembalian kekuasaan orang tua tersebut adalah :
1. Orang-orang yang dicabut atau dibebaskan dari kekuasaan orang tua
2. Orang-orang yang berwenang minta pencabutan atau pembebasan itu (istri atau suami, para wangsa sedarah sampai derajat ke-4, Balai Harta Peninggalan).
3. Jaksa.

G.  Pembebasan Kekuasaan Orang Tua
- Pembebasan kekuasaan orang tua dapat dimintakan berdasarkan :
           1. Tidak cakap;
            2. Kewalahan.
- Yang dapat memintakan adalah melalui pihak Dewan Perwalian atau Kejaksaan.

H.  Perbedaan antara Pencabutan dengan Pembebasan
1.      Pencabutan : mengakibatkan hilangnya hak penikmatan hasil
 Pembebasan : tidak selamanya kehilangan penikmatan hasil.
2.      Pembebasan : dapat tidak dilakukan bilamana yang melakukan kekuasan orang tua itu   menentang, sedang permintaan untuk pembebasan hanya dapat diajukan oleh Dewan Perwalian dan Kejaksaan
Pencabutan : selain dapat dilakukan oleh Dewan Perwalian dan Kejaksaan maka orang tua yang lain dan keluarga sedarah sampai derajat ke-4 dapat pula melakukannya.
3.      Pembebasan : yang dapat dibebasankan hanya orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua.
Pencabutan : dapat dilakukan terhadap orang tua masing-masing, meskipun ia tidak nyata-nyata melakukan kekuasan orang tua asalkan belum kehilangan kekuasaan orang tua.
4.      Pembebasan : dalam mengajukan permintaan pembebasan diharuskan menyebutkan tindakan-tindakan apa yang akan diambil dalam melaksanakan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak yang dibebaskan.
Pencabutan : tidak perlu menyebutkan tindakan-tindakan apa yang akan dilaksanakan.
5.       Pembebasan : selama pemeriksaan dan selama proses berlangsung hakim tidak dapat menunda pelaksanan kekuasaan orang tua.
Pencabutan : dapat menunda pelaksanaan kekuasan orang tua.


I.  Hubungan Orang Tua dan Anak
 Yang terpenting dalam bagian “hubungan orang tua dan anak “ adalah kewajiban orang tua dalam memberikan penghidupan.
 Kewajiban timbal balik ada antara :
1. Para wangsa dalam garis lurus (tidak terbatas);
2. Antara anak-anak wajar yang diakui dan orang tua mereka;
3. Antara mertua dan menantu yang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
     a. Kalua mertua perempuan atau menantu perempuan kawin lagi.
     b. Jikalau pihak yang menjadikan hubungan ipar dan anak-anak yang lahir dari          perkawinannya itu telah meninggal dunia.
KESIMPULAN
Berdasarkan dari uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan:
Kekuasaan oranng tua terbagi 3 bagian:
a. Kekuasaan orang tua terhadap diri anak
b. Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak
c. Tentang kewajiban timbal balik antara orang tua dan keluarga sedarah dengan
anak.
Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan bila mana anak telah dewasa, ia wajib memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya.
Kekuasaan orang tua yang dipecat dikarenakan orang tua tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.






DAFTAR PUSTAKA
 Subekti R. ,Tjitrosudibjo., 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata., Cetakan
XXV, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta.

makalah hadits ahkam II

Hadits Tentang Poligami




Artinya : Dari Salim bin Abdullah, ayahnya berkata : sesungguhnya Ghailan ats-tsaqafi telah masuk Islam, dan memiliki sepuluh istri. Kemudian Rasul SAW berkata kepadanya : pilihkah empat diantara mereka itu, dan cerailah yang lain.

A.    Pengertian dan Hukum Poligami [1]

Poligami ( تعدّد الزوجات ) berasal dari Bahasa Inggris “poligamy” yang berarti seorang pria yang memiliki istri lebih dari seorang wanita. Lawannya Poliandri. Jumhur Ulama membolehkan secara mutlak berpoligami, bagi laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga, berdasarkan ayat 3 surat An-Nisaa:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلاَّ تُقْسِطُوْا فِى الْيَتمى فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسآءِمَثْنى وَثُلثَ وَ رُبعَ فَإِنْ خِفْتُمْ اَلاَّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً ….{ النسآء : 3 }
Artinya:“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu mber (kawinilah) seorang saja….” [2]
Ayat ini menjelaskan pokok-pokok berpoligami sebagai berikut:
 1. Boleh berpoligami paling banyak hingga empat orang
2. Disyariatkan dapat berbuat adil diantara istri-istrinya.
 Barang siapa yang belum mampu memenuhi ketentuan di atas, dia tidak boleh beristri lebih dari satu. Seorang laki-laki yang sebenarnya meyakini dirinya tidak akan mampu berlaku adil, tetapi tetap melakukan poligami, dikatakan bahwa akad nikahnya sah, tetapi dia telah berbuat dosa.
3. Adil yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang bersifat materi (berupa sandang, pangan, tempat tinggal dan qasam (pembagian giliran pulang) dan immateri (yang berupa mawaddah wa rahmah, cinta kasih dan sayang). Adapun Standar keadilan yang dituntut dalam ayat ini adalah sebagai berikut:
a. Yang dinilai adalah niat yang baik dan amal yang shaleh, yang tentunya di barengi dengan perbuatan yang baik.
b. Keadilan dalam hal persamaan antara istri-istri yang ada. Setiap istri sama dengan istri yang lain dalam kapasitasnya sebagai sitri, karena ukurannya adalah hubungan sebagai suami-istri dalam hal kebutuhan yang bersifat materi dan immateri. mengenai kebutuhan yang bersifat immateri Allah Swt menjelaskan secara naluri kemanusiaan dalam firmannya:
وَ لَنْ تَسْتَطِيْعُوْآ اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَآءِ وَ لَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَاكَالْمُعَلَّقَةِ وَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا { النسآء : 129 }
Artinya:“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3]
4. Kemampuan Suami dalam hal nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

B.     Pendapat Ulama Mengenai Poligami

Imam Syafi’i dan ijma para ulama berpendapat bahwa dibolehkan berpoligami sampai empat istri dan tidak ada seorangpun dibenarkan kawin lebih dari itu, kecuali Rasulullah Saw sendiri sebagai pengecualian, sedangkan kau Syi’ah membolehkan lebih dari empat orang istri bahkan ada sebagian mereka yang membolehkan tanpa batas. Pendapat ini berpegang pada praktek Rasulullah sendiri. Imam Qurthubi menolak pendapat mereka dengan alasan bahwa bilangan dua dan tiga dan empat bukan menunjukkan dihalalkannya kawin sembilan istri dan kata و (wawu) disini bukan menunjukkan jumlah.
Adapun kaum Rafidhah dan sebagian ahli Zhahir memahami kata mastna” (dua-dua) sama artinya dengan dua tambah dua begitupula dengan kata “tsulatsa” (tiga-tiga) dan “ruba’a” (empat-empat). Bahkan sebagian ahli Zhahir berpendapat lebih ekstrim dari itu, yaitu mereka membolehkan kawin sampai delapan belas orang, dengan alasan bahwa bilangan-bilangan tersebut disebut dengan mengulang-ulang dan adanya kata penghubung “wawu” yang menunjukkan arti jumlah. Jadi ayat tersebut menunjukkan arti jumlah “2 + 2 + 3 + 3 + 4 + 4 = 18”. Faham-faham seperti ini jelas menunujukkan kebodohan mereka dalam memahami Bahasa Arab dan ijma kaum muslimin atau tabi’in yang tak pernah memadu lebih dari empat orang.
Hadits ini menunjukkan bahwa setelah ayat di atas turun (An-Nisa: 3) Rasulullah memerintahkan agar setiap orang hanya boleh beristri maksimal empat orang tidak lebih dari itu, dengan selalu memperhatikan batasan-batasan “kemampuan” yang tersurat dan tersirat pada ayat tersebut.

C.    Ketentuan hukum tentang poligami dalam KHI dan Hukum positif
Dalam hukum positif (UU Perkawinan RI No. 1 tahun 1974)[4], masalah poligami dibatasi secara ketat, dalam artian bila seorang suami akan bersitri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dan pengadilan akan memberikan izin apabila:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
 2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
 1 Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
2 Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
 3 Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Bagian Kelima
Kewajiban Suami yang Beristeri Lebih Dan Seorang
Pasal 82
(1) Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tiggaldan
biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah
keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(2) Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat
kediaman.

Analisa
Islam memperbolehkan seorang laki-laki menikah lebih dari satu kali, pernikahan lebih dari satu istri ini dibatasi  dan bersyarat. Dalam hadits dijelaskan seorang laki-laki yang ingin menikah lebih dari seorang istri dalam hal jumlah hanya sampai empat saja. Syarat yang ditentukan untuk seorang suami dapat berpoligami adalah bahwa seorang laki-laki tersebut dapat berlaku adil pada semua istrinya baik makan,minum, pakaian, rumah tinggal, nafkah, serta pembagian giliran antara istri-istri. Jika seorang laki-laki yang ingin memiliki lebih dari satu istri namun tidak dapat berlaku adil maka ia tidak boleh menikah lebih dari satu, hal ini didasari oleh firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 3.
Sementara itu dalam hal adil mengenai perasaan yaitu cinta dan kasih saying, hal ini berada diluar kesanggupan manusia dan itu dapat dimaklumi, perasaan yang lebih condong kesalah satu istri tidaklah menjadi satu masalah selama dalam hal-hal tertentu suami tetap dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan dalam rumah tangga.
Daftar pustaka
Burgerlijk wetboek(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).,diterjemahkan oleh R.subekti dan Tjitrosuddibio.Jakarta:Pradnya Paramita,1999. cet 30
DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung, Gema Risalah Press: 1989
Ridwan,”Poligami dalam Pandangan Islam”, ridwan202.wordpress.com 08 mei 2012





[1] Ridwan,”poligami dalam Pandangan Islam”, ridwan202.wordpress.com,08 mei 2012
[2] DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung, Gema Risalah Press: 1989)

[3] Ibid.an-nisa 129
[4] R.Subekti,en all,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,(Jakarta:Pradinya Paramita.1999),h.546

Minggu, 29 April 2012





Rabu, 25 April 2012


Semua telah berakhir…
dia yang memutuskan,
dia yang pergi
dia juga yang tak ingin kembali
susah payah mempertahankan ini
lelah ku mengalah
lelah ku bertahan
dia tetap sama, tak mau bersama,,,,
kini ia semakin memudar, bayangnya semakin menghilang,,
tak ku sangka secepat ini,
tak kusangka sesingkat ini,,
cinta ku telah TLAH TINGGALKAN KU SENDIRI