Perkawinan
menimbulkan hubungan hukum dengan anak yang dilahirkan, maka selanjutnya timbul
kedudukan anak yang dilahirkan yang semuanya diatur dengan hukum. Dari hubungan
dengan orang tua dan anak yang masih dibawah umur timbul hak dan kewajiban.
Hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang masih dibawah umur diatur
didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undangundang pokok perkawinan
No.1 tahun 1974 dengan judul Kekuasaan Orang Tua.
Dalam
makalah ini akan membahas tentang eksistensi dari lembaga kekuasaan orang tua
yang diatur dalam pasal 298-329 BW.
PEMBAHASAN
Eksistensi dari Lembaga Kekuasaan
Orang Tua
Dalam Pasal 298 – 329 BW A. Kekuasaan Orang Tua Terhadap Diri
Anak Terdapat 3 asas Kekuasaan Orang Tua :
1.kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua
dan tidak hanya ada pada bapak saja
Kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua :
- yang melaksanakan kekuasaan ortu adalah bapak, kecuali kalau ia dicabut atau
dibebaskan, atau pisah meja dan temapt tidur;
- jika si ibu tidak dapat melaksanakan kekuasaan ortu maka pengadilan akan
mengangkat seorang wali.
2.kekuasaan orang tua hanya ada selama
perkawinan sehingga kalau perkawinan putus makakekuasaan orang tau tidak ada lagi
3.kekuasaan orang tua hanya ada selama
orang tua memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap anak-anaknya dengan baik.
Jika tidak, maka ada kemungkinan dicabut atau dibebaskan.
A. Isi Kekuasaan Orang Tua terdiri dari :
1. Terhadap diri anak sendiri yaitu :
a. kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan, penghidupan kepada
anak-anaknya;
b. kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tidak membebaskan orang tua
untuk memberikan pendidikan dan penghidupan seimbang dengan penghasilannya.
2. Terhadap Harta Benda Anak meliputi yaitu :
a. pengurusan
Bedanya dengan
perwalian yaitu :
- orang tua tidak perlu melakukan inventarisasi
- orang tua tidak perlu setiap tahun
melakukan perhitungan dan pertanggungjawaban
- orang tua tidak wajib memberikan penentuan kepastian. Tabungan pos tidak termasuk pengurusan
orang tua.
b. menikmati hasil.
Pasal 311 ayat 1 BW menngatakan,
bahwa bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian mendapat
penikmatan hasil atas harta benda anak-anak itu. Ayat 2 menentukan bahwa jika
kedua orang tua dihentikan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, maka kedua
orang tua yang berikutnya yang akan memperoleh kenikmatan hasil atas kekayaan
anak-anak minderjarig itu Pasal 311 ayat 3 BW mengatakan bahwa jika salah
seorang orang tua itu meninggal dunia atau dicabut dari kekuasaan orang tua
atau perwalian dan kemudian orang tua yang berikutnya yang melakukan kekuasaan
orang tua dihentikan atau dibebaskan maka penghentian atau pembebasan itu tidak
mempengaruhi kenikmatan hasilnya. Penikmatan keuntungan adalah suatu hak
pribadi yang tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain dan merupakan
suatu hak atas harta benda anak yang diperoleh orang tua, sedang isinya adalahapa yang dihasilkan oleh harta benda anak
itu, sesudah dikurangi dengan beban-beban yang melekat pada harta benda itu.
c. Berakhirnya Menikmati Hasil karena :
1. meninggalnya si anak
2. anak menjadi meerderjarig
3. meninggalnya kedua orang tua
4. pencabutan kedua orang tua dari kekuasaan orang tua.
5.meninggalnya salah seorang orang tua dan pencabutan
kekuasaan orang tua yang lain
6. menerima hukuman terhadap suami atau isteri yang hidup terlama karena lalai
membuat inventaris harta benda si anak.
Berakhirnya menikmati hasil tidak menjadi
bebas untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Bapak atau ibu anak luar
kawin yang diakui tidak mempunyai hak menikmati hasil atas harta benda anak,
karena jangan sampai pengakuan itu dijadikan upaya untuk memperoleh kekayaan.
B. Kekuasaan Orang Tua Menurut
Undang-undang Pokok Perkawinan No. 1
Tahun 1974.
Apabila suatu perkawinan memperoleh
keturunan, maka perkawinan tersebut tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban
antara suami dan istri yang bersangkutan, akan tetapi juga menimbulkan hak dan
kewajiban antara suami istri sebagai orang tua dan anak-anaknya. Hak dan
kewajiban antara orang tua dan anak-anak ini dalam Undang-undang No.1 tahun
1974 diatur dalam pasal 45-49. Dalam pasal 45 ditentukan bahwa kedua orang tua
wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya, sampai anak
itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban ini berlaku terus meskipun
perkawinan antara kedua orang tua itu putus. Disamping kewajiban untuk
memelihara dan mendidik tersebut, orang tua juga menguasai anaknya yang belum
mencapai umur 18 tahun atau belum pemah melangsungkan perkawinan. Kekuasaan
orang tua ini meliputi juga untuk mewakili anak yang belum dewasa ini dalam
melakukan perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan (pasal 47). Meskipun
demikian kekuasaan orang tua ada batasnya yaitu tidak boleh memindahkan hak
atau menggadaikan barang-barang tetap milik anaknya yang belum berumur 18 tahun
atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Kecuali apabila kepentingan anak itu
menghendakinya ( pasal 48 ). Kekuasaan salah seorang atau kedua orang tua
terhadap anaknya dapat dicabut untuk waktu tertentu, apabila ia sangat
melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau berkelakuan buruk sekali.
Pencabutan kekuasaan orang tua terhadap seorang anaknya ini dilakukan dengan
keputusan pengadilan atas permintaan orang tua yang lain keluarga dalam garis
turns keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau penjabat yang
berwenang. Kekuasaan orang tua yang dicabut ini tidak termasuk kekuasaan
sebagai wali nikah. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, namun mereka masih
tetap kewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan anaknya tersebut (pasal49).
Sebaliknya, anak tidak hanya mempunyai hak terhadap orang tuanya, akan tetapi
juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya
adalah menghormati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan bila
mana anak telah dewasa ia wajib memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya
menurut kemampuannya. Bahkan anak juga berkewajiban untuk memelihara keluarga
dalam garis lurus keatas, bila mereka ini memerlukan pasal 46
C.
Syarat-syarat Pencabutan Kekuasan Orang Tua :
1. Permintaannya harus diajukan oleh orang tua yang lain,
wangsa (keluarga sedarah) atau periparan sampai derajat keempat, Dewan
Perwalian, atau Kejaksaan.
2. Pencabutan hanya dalam hal-hal tertentu yaitu :
- penyalagunaan kekuasaan orang tua
- sangat mengabaikan kewajiban untuk pemberian pendidikan
dan pemeliharaan
- tingkah laku yang buruk (tergantung hakim yang menentukan batas-batasnya)
- dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak itu
- dijatuhi hukuman karena sebuah kejahatan terhadap asas usul anak, kesusilaan,
meninggalkan orang yang perlu ditolong, kemerdekaan orang tua, nyawa,
penganiayaan.
- Dijatuhi hukuman badan lebih dari dua tahun lamanya.
D. Acara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua 1. Yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat orang tua yang
dituntut pencabutan kekuasaan orang tuanya itu bertempat tinggal.
2. Surat permohonan yang berisi gugatan pencabutan kekuasaan orang tua itu
harus berisi
- Fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi dasar gugatan;
- Penyebutan nama dan tempat tinggal :
- Orang tuanya;
- Para wangsa dan pariparan yang terdekat;
- Para saksi yang dapat memperkuat fakta-fakta dan keadaan-keadaan.
- Pemeriksaan dalam perkara semacam ini dilakukan dengan pintu tertutup.
E. Akibat Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
1.Pada asasnya dapat dinyatakan, bahwa
dengan pencabutan orang tua dari salah seorang orang tua, maka kekuasaan orang
tua itu tidak berakhir, akan tetapi demi hukum (Van Rechtswege) dilakukan oleh
orang tua yang lain, jikalau orang tua yang lain itu tidak kehilangan kekuasaan
orang tuanya (dicabut atau dibebaskan).
2.. Konkretnya : jika kekuasan orang
tua atas seorang ayah dicabut maka yang menjalankan kekuasaan orang tua adalah
ibu, dengan ketentuan bahwa ayah dan anak yang bersangkutan itu harus berada
dalam satu rumah.
3.Kewajiban Orang Tua yang dicabut
Kekuasaan Orang Tuanya dalam Hubungan dengan Pemberian dan Penghidupan kepada
Anaknya.
4.Orang tua masih tetap wajib
memberikan bantuaannya dalam hal pemberian nafkah dan pemberian kehidupan
kepada anak-anaknya, walaupun kekuasaan orang tuannya telah dicabut.
5.Orang tua masih tetap wajib
memberikan bantuaannya dalam hal pemberian nafkah dan pemberian kehidupan
kepada anak-anaknya, walaupun kekuasaan orang tuanya telah dicabut.
F. Pengembalian Kekuasaan Orang Tua Yang dapat meminta pengembalian kekuasaan
orang tua tersebut adalah :
1. Orang-orang yang dicabut atau dibebaskan dari kekuasaan orang tua
2. Orang-orang yang berwenang minta pencabutan atau pembebasan itu (istri atau
suami, para wangsa sedarah sampai derajat ke-4, Balai Harta Peninggalan).
3. Jaksa.
G. Pembebasan Kekuasaan Orang Tua - Pembebasan kekuasaan orang tua dapat dimintakan berdasarkan : 1. Tidak cakap; 2. Kewalahan.
- Yang dapat memintakan adalah melalui pihak Dewan Perwalian atau Kejaksaan.
H. Perbedaan
antara Pencabutan dengan Pembebasan
1.Pencabutan : mengakibatkan hilangnya
hak penikmatan hasil
Pembebasan : tidak selamanya kehilangan
penikmatan hasil.
2.Pembebasan : dapat tidak dilakukan
bilamana yang melakukan kekuasan orang tua itumenentang, sedang permintaan untuk pembebasan hanya dapat diajukan oleh
Dewan Perwalian dan Kejaksaan
Pencabutan
: selain dapat dilakukan oleh Dewan Perwalian dan Kejaksaan maka orang tua yang
lain dan keluarga sedarah sampai derajat ke-4 dapat pula melakukannya.
3.Pembebasan : yang dapat dibebasankan
hanya orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua.
Pencabutan
: dapat dilakukan terhadap orang tua masing-masing, meskipun ia tidak
nyata-nyata melakukan kekuasan orang tua asalkan belum kehilangan kekuasaan
orang tua.
4.Pembebasan : dalam mengajukan permintaan
pembebasan diharuskan menyebutkan tindakan-tindakan apa yang akan diambil dalam
melaksanakan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak yang dibebaskan.
Pencabutan
: tidak perlu menyebutkan tindakan-tindakan apa yang akan dilaksanakan.
5.Pembebasan : selama pemeriksaan dan selama
proses berlangsung hakim tidak dapat menunda pelaksanan kekuasaan orang tua.
Pencabutan
: dapat menunda pelaksanaan kekuasan orang tua.
I.Hubungan
Orang Tua dan Anak Yang terpenting dalam bagian “hubungan
orang tua dan anak “ adalah kewajiban orang tua dalam memberikan penghidupan. Kewajiban timbal balik ada antara :
1. Para wangsa dalam garis lurus (tidak terbatas);
2. Antara anak-anak wajar yang diakui dan orang tua mereka;
3. Antara mertua dan menantu yang mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Kalua mertua perempuan atau
menantu perempuan kawin lagi. b. Jikalau pihak yang menjadikan
hubungan ipar dan anak-anak yang lahir dari perkawinannya itu telah meninggal
dunia.
KESIMPULAN
Berdasarkan
dari uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan:
Kekuasaan
oranng tua terbagi 3 bagian:
a.
Kekuasaan orang tua terhadap diri anak
b.
Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak
c.
Tentang kewajiban timbal balik antara orang tua dan keluarga sedarah dengan
anak.
Kewajiban
anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan mentaati kehendak
yang baik dari orang tuanya. Dan bila mana anak telah dewasa, ia wajib
memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya.
Kekuasaan
orang tua yang dipecat dikarenakan orang tua tidak menjalankan hak dan
kewajiban sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
Subekti
R. ,Tjitrosudibjo., 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata., Cetakan
Artinya : Dari Salim bin Abdullah,
ayahnya berkata : sesungguhnya Ghailan ats-tsaqafi telah masuk Islam, dan
memiliki sepuluh istri. Kemudian Rasul SAW berkata kepadanya : pilihkah empat
diantara mereka itu, dan cerailah yang lain.
Poligami ( تعدّد الزوجات
) berasal dari Bahasa Inggris “poligamy” yang berarti seorang pria
yang memiliki istri lebih dari seorang wanita. Lawannya Poliandri. Jumhur Ulama
membolehkan secara mutlak berpoligami, bagi laki-laki yang sanggup berlaku adil
dalam kehidupan rumah tangga, berdasarkan ayat 3 surat An-Nisaa:
Artinya:“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu mber (kawinilah) seorang saja….” [2]
Ayat ini
menjelaskan pokok-pokok berpoligami sebagai berikut:
1. Boleh berpoligami paling banyak hingga
empat orang
2. Disyariatkan
dapat berbuat adil diantara istri-istrinya.
Barang siapa yang belum mampu memenuhi
ketentuan di atas, dia tidak boleh beristri lebih dari satu. Seorang laki-laki
yang sebenarnya meyakini dirinya tidak akan mampu berlaku adil, tetapi tetap
melakukan poligami, dikatakan bahwa akad nikahnya sah, tetapi dia telah berbuat
dosa.
3. Adil yang
dimaksud dalam ayat ini adalah yang bersifat materi (berupa sandang,
pangan, tempat tinggal dan qasam (pembagian giliran pulang) dan immateri
(yang berupa mawaddah wa rahmah, cinta kasih dan sayang). Adapun
Standar keadilan yang dituntut dalam ayat ini adalah sebagai berikut:
a. Yang dinilai
adalah niat yang baik dan amal yang shaleh, yang tentunya di barengi dengan
perbuatan yang baik.
b. Keadilan
dalam hal persamaan antara istri-istri yang ada. Setiap istri sama dengan istri
yang lain dalam kapasitasnya sebagai sitri, karena ukurannya adalah hubungan
sebagai suami-istri dalam hal kebutuhan yang bersifat materi dan immateri.
mengenai kebutuhan yang bersifat immateri Allah Swt menjelaskan secara naluri
kemanusiaan dalam firmannya:
Artinya:“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.”[3]
4. Kemampuan Suami dalam hal
nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
B.Pendapat
Ulama Mengenai Poligami
Imam Syafi’i
dan ijma para ulama berpendapat bahwa dibolehkan berpoligami sampai empat istri
dan tidak ada seorangpun dibenarkan kawin lebih dari itu, kecuali Rasulullah
Saw sendiri sebagai pengecualian, sedangkan kau Syi’ah membolehkan lebih dari
empat orang istri bahkan ada sebagian mereka yang membolehkan tanpa batas.
Pendapat ini berpegang pada praktek Rasulullah sendiri. Imam Qurthubi menolak
pendapat mereka dengan alasan bahwa bilangan dua dan tiga dan empat bukan
menunjukkan dihalalkannya kawin sembilan istri dan kata و (wawu) disini bukan
menunjukkan jumlah.
Adapun kaum
Rafidhah dan sebagian ahli Zhahir memahami kata “mastna” (dua-dua) sama artinya
dengan dua tambah dua begitupula dengan kata “tsulatsa” (tiga-tiga) dan
“ruba’a” (empat-empat). Bahkan sebagian ahli Zhahir berpendapat lebih ekstrim
dari itu, yaitu mereka membolehkan kawin sampai delapan belas orang, dengan
alasan bahwa bilangan-bilangan tersebut disebut dengan mengulang-ulang dan
adanya kata penghubung “wawu” yang menunjukkan arti jumlah. Jadi ayat tersebut
menunjukkan arti jumlah “2 + 2 + 3 + 3 + 4 + 4 = 18”. Faham-faham seperti ini
jelas menunujukkan kebodohan mereka dalam memahami Bahasa Arab dan ijma kaum
muslimin atau tabi’in yang tak pernah memadu lebih dari empat orang.
Hadits ini
menunjukkan bahwa setelah ayat di atas turun (An-Nisa: 3) Rasulullah
memerintahkan agar setiap orang hanya boleh beristri maksimal empat orang tidak
lebih dari itu, dengan selalu memperhatikan batasan-batasan “kemampuan” yang
tersurat dan tersirat pada ayat tersebut.
C.Ketentuan hukum
tentang poligami dalam KHI dan Hukum positif
Dalam hukum
positif (UU Perkawinan RI No. 1 tahun 1974)[4],
masalah poligami dibatasi secara ketat, dalam artian bila seorang suami akan
bersitri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Agama dan pengadilan akan memberikan izin apabila:
1. Istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Untuk dapat mengajukan
permohonan ke Pengadilan Agama, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1 Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
2 Adanya kepastian bahwa suami
mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
3 Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Bagian
Kelima
Kewajiban
Suami yang Beristeri Lebih Dan Seorang
Pasal
82
(1)
Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tiggaldan
biaya
hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya
jumlah
keluarga
yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(2)
Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam
satu tempat
kediaman.
Analisa
Islam
memperbolehkan seorang laki-laki menikah lebih dari satu kali, pernikahan lebih
dari satu istri ini dibatasidan
bersyarat. Dalam hadits dijelaskan seorang laki-laki yang ingin menikah lebih
dari seorang istri dalam hal jumlah hanya sampai empat saja. Syarat yang
ditentukan untuk seorang suami dapat berpoligami adalah bahwa seorang laki-laki
tersebut dapat berlaku adil pada semua istrinya baik makan,minum, pakaian,
rumah tinggal, nafkah, serta pembagian giliran antara istri-istri. Jika seorang
laki-laki yang ingin memiliki lebih dari satu istri namun tidak dapat berlaku
adil maka ia tidak boleh menikah lebih dari satu, hal ini didasari oleh firman
Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 3.
Sementara
itu dalam hal adil mengenai perasaan yaitu cinta dan kasih saying, hal ini
berada diluar kesanggupan manusia dan itu dapat dimaklumi, perasaan yang lebih
condong kesalah satu istri tidaklah menjadi satu masalah selama dalam hal-hal
tertentu suami tetap dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya, sehingga
tidak menimbulkan kecemburuan dalam rumah tangga.
Daftar pustaka
Burgerlijk wetboek(Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata).,diterjemahkan oleh
R.subekti dan Tjitrosuddibio.Jakarta:Pradnya Paramita,1999. cet 30
DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung, Gema Risalah Press: 1989
Ridwan,”Poligami
dalam Pandangan Islam”, ridwan202.wordpress.com 08 mei 2012
[1]
Ridwan,”poligami dalam Pandangan Islam”,
ridwan202.wordpress.com,08
mei 2012
[2]DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
(Bandung, Gema Risalah Press: 1989)
Malam ini
merindukan dia, teringat semua tentang dia, amarah masih tersimpan dan tetap
ada tapi bayangnya selalu membayangi ..mencoba redam amarah, mencoba habiskan
amarah, tentang dia yang tak mau pergi, tentang dia yang masih disini, inginkan
namun tak mungin, di hapus tak pergi…..
Ia menghujam, ia
menusuk dalam !!!
Terpaksa bilang
benci, tak suka dengan dia,, namun bayangnya yang terus datang menghantui..
Badai…….badai…..
sekarang jadi badai……………
Mati!! Saatnya kau
mati, agar bayang itu tak da lagi. Agar bayang itu tak menghantui..